*Oleh: Agustri, S.H.I.,M.E.Sy
Eksistensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam
diskursus pembangunan Islam memegang peran ganda, yaitu sebagai manifestasi ketaatan
spiritual (hablum minallah) dan sebagai instrumen redistribusi ekonomi
demi terwujudnya keadilan sosial (hablum minannas). Di tengah lanskap
Kota Dumai yang bercorak heterogen, industri, dan maritim, instrumen ZIS
menghadapi tantangan struktural yang nyata. Terdapat jurang (disparity)
yang lebar antara estimasi potensi penerimaan dana sosial keagamaan dan angka
realisasi penghimpunannya di tingkat kelembagaan resmi. Fenomena ini berpangkal
pada persoalan literasi fiqih kontemporer masyarakat, persepsi kelembagaan, serta
bertahannya pola filantropi tradisional yang membagikan bantuan secara langsung
dan sporadis.
Dalam mengatasi friksi kultural dan struktural
tersebut, pendekatan parsial dari ranah manajerial saja terbukti tidak memadai.
Keberhasilan mobilisasi sumber daya ZIS menuntut keterpaduan antara persuasi
nilai-nilai moralitas keagamaan (moral suasion) dan tata kelola amil
yang akuntabel (institutional governance). Di titik inilah kolaborasi
antara Persatuan Muballigh Dumai (PMD) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Dumai hadir sebagai wujud sinergi strategis antara otoritas wacana dakwah
dan otoritas eksekusi filantropi formal.
Persatuan Muballigh Dumai menempati posisi kunci tentunya sebagai opinion leader dalam sosiologi masyarakat lokal. Melalui mimbar
Jum'at, pengajian majelis taklim, dan serambi surau, langgar, musholla, dan masjid di penjuru kota Dumai. Muballigh
memegang legitimasi sosio-religius yang efektif dalam mengonstruksi pemahaman
umat. Ketika muballigh menyuarakan dakwah zakat, fungsinya bukan sekadar
menyentuh ranah afektif masyarakat, melainkan meredefinisi paradigma zakat dari
sekadar karitas individual jangka pendek menjadi kewajiban kelembagaan yang
memiliki efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect). Dengan
wawasan fiqih yang adaptif, para da'i PMD mampu menjembatani pemahaman zakat
profesi dan perniagaan di tengah denyut industri kota Dumai, sehingga kedermawanan
publik memiliki landasan teologis yang presisi.
Di sisi lain, BAZNAS Kota Dumai beroperasi sebagai
pilar struktural yang menjamin kepatuhan syarβi, regulasi, dan akuntabilitas
manajerial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor Tahun 2014.
Transparansi tata kelola BAZNAS adalah prasyarat mutlak yang melengkapi seruan
moral para muballigh. Ajakan berderma yang disampaikan di mimbar tidak akan
berujung pada komitmen jangka panjang apabila tidak diimbangi dengan kepastian
bahwa dana yang dititipkan dikelola secara profesional. Transformasi dana ZIS
menjadi program produktif di kota Dumai, baik di sektor penguatan modal usaha mikro,
perlindungan kesehatan, maupun beasiswa pendidikan menjadi bukti konkret bagi
para muzaki bahwa amanah mereka terkonversi menjadi keberdayaan kaum dhuafa
secara terukur.
Hubungan kerja sama antara PMD dan BAZNAS Kota Dumai
pada akhirnya membentuk ekosistem timbal balik yang saling menguatkan. Selain
bertindak sebagai juru bicara literasi zakat kelembagaan, para muballigh yang
hidup berdampingan langsung dengan warga dapat berperan sebagai simpul deteksi
empiris. Mereka mampu membantu BAZNAS mengidentifikasi kelompok miskin
tersembunyi (hidden poverty) di kantong-kantong permukiman yang kerap
luput dari pendataan statistik formal, sehingga distribusi dana asnaf menjadi
lebih tepat sasaran.
Melalui integrasi kekuatan dakwah persuasif dan
ketertiban sistem amil ini, "mengetuk pintu kedermawanan" tidak lagi
berhenti sebagai seruan emosional sesaat. Inisiatif terpadu PMD dan BAZNAS
Dumai meletakkan fondasi transformasi sosial yang terarah: membebaskan mustahik
dari ketergantungan ekonomi, mengokohkan modalitas sosial umat, serta
menjadikan kedermawanan Islam sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat
Dumai secara berkesinambungan.(*)