*Oleh: Ust. Lukman Syarif Ahmad, MA
Islam
Melindungi Hak Dasar Kehidupan Manusia
Dalam khazanah hukum Islam (syariat), segala
aturan yang diturunkan oleh Allah Ta’ala senantiasa berorientasi pada
kemaslahatan hamba. Islam datang membawa misi luhur untuk memelihara lima
prinsip pokok kebutuhan hidup (Adh-Dharuriyyat Al-Khamsah), yaitu Agama
(Hifzh ad-Din), Jiwa (Hifzh an-Nafs), Akal (Hifzh al-'Aql),
Keturunan (Hifzh an-Nasl), dan Harta (Hifzh al-Mal). Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang)
beserta zat adiktif perusak lainnya merupakan ancaman langsung yang
menghancurkan kelima pilar fundamental tersebut secara bersamaan. Oleh karena
itu, para ulama di seluruh penjuru dunia telah mencapai kata sepakat (ijma')
bahwa memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, hingga mengonsumsi narkoba
adalah perbuatan haram mutlak dan tergolong sebagai dosa besar (kaba'ir).
Landasan Hukum
dari Al-Qur'an Al-Karim
Secara tekstual, kata "Narkoba" memang tidak
termaktub dalam mushaf Al-Qur'an karena istilah tersebut baru muncul pada era
modern. Namun, ketetapan hukumnya sangat jelas berdasarkan 'illat
(alasan penetapan hukum), kaidah ushul fikih, serta tujuan umum syariat (maqashid
asy-syari'ah). Diantara landasan hukum tentang larangan mengkonsumsi
Narkoba ini adalah 1) Larangan Menjerumuskan Diri ke dalam Kebinasaan: Allah
Ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195). Narkoba secara nyata merusak
sistem saraf, organ biologis, stabilitas mental, dan spiritualitas penggunanya
hingga berujung pada kebinasaan fatal. 2) Larangan Membunuh Jiwa Sendiri: Allah
Ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29). Ketergantungan
dan overdosis zat terlarang merupakan bentuk bunuh diri secara perlahan (al-qatl
at-tadrijiy). 3) Pengharaman Segala Hal yang Buruk dan Menjijikkan (Al-Khabaits):
Allah Ta’ala menggambarkan misi kenabian Rasulullah Saw:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157). Narkoba dipastikan
masuk ke dalam kelompok al-khabaits yang paling merusak martabat fisik dan
moral manusia.
Sedangkan analogis (Qiyas) terhadap Keumuman
Pengharaman Khamr adalah Allah Ta’ala berfirman: "Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS.
Al-Maidah: 90). 'Illat utama
pengharaman khamr adalah hilangnya akal budi dan timbulnya permusuhan. Dampak
destruktif narkoba pada akal terbukti jauh lebih mengerikan dibandingkan
minuman beralkohol konvensional.
Dalil Sharih
dari Sunnah Nabawiyah
Rasulullah Saw telah
meletakkan kaidah komprehensif yang melarang segala zat yang mengaburkan akal
dan merusak fungsi tubuh. Diantara dalil-dalil sharih tentang larangan Narkoba
ini adalah 1) Larangan Zat yang Memabukkan (Muskir) dan Melemahkan (Muftir):
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah Saw melarang dari setiap yang
memabukkan dan yang melemahkan." (HR. Ahmad dan
Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa al-muftir adalah zat yang
memicu kelesuan fisik ekstrem, mati rasa, dan kelumpuhan daya pikir karakteristik
identik dari obat bius dan zat psikoaktif terlarang. 2) Kriteria Hakiki dari
Khamr: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Saw menegaskan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang
memabukkan adalah haram." (HR. Muslim). Secara syar'i, definisi khamr
tidak terbatas pada cairan fermentasi, melainkan mencakup segala sesuatu yang
mengaburkan, menutupi, atau meracuni akal, baik dikonsumsi dengan cara ditelan,
dihirup, maupun disuntikkan. 3) Pengharaman pada Kadar Sedikit Maupun Banyak: Rasulullah
?
bersabda: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun
haram." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud). Prinsip ini menggugurkan alasan
coba-coba atau penggunaan dosis kecil untuk rekreasi.
Pemahaman
Sahabat dan Ijma' Para Ulama Mazhab
Konsep zat penutup akal telah dipahami secara tegas
sejak generasi sahabat Nabi Saw. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu
menegaskan dalam khutbahnya: "...dan khamr adalah apa saja yang
menutupi akal." (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama dari empat mazhab
fikih (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) secara mutlak
menyepakati keharaman segala jenis narkotika seperti ganja (hasyisy), opium,
dan racun pembius lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Menegaskan
bahwa ganja dan zat sejenisnya haram hukumnya, baik dalam jumlah banyak maupun
sedikit, karena menimbulkan kerusakan agama dan duniawi yang tak terhingga. Dan
selanjutnya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (Mazhab Syafi'i): Menukilkan
adanya konsensus (ijma') dari seluruh empat mazhab besar Islam mengenai
keharaman ganja dan opium karena statusnya sebagai muskir dan muftir.
Sedangkan Imam Al-Qarafi (Mazhab Maliki): Menegaskan kaidah ushul: "Segala
sesuatu yang menghilangkan atau merusak fungsi akal, maka hukumnya haram secara
syar'i tanpa ada perselisihan."
Kesimpulan
Syariat Islam secara tegas memposisikan narkoba
sebagai musuh peradaban. Menjauhi narkoba bukan hanya sekadar patuh terhadap
hukum positif negara, melainkan kewajiban agama yang mengikat setiap Muslim
guna menjaga kesucian akal, kemurnian jiwa, serta keselamatan generasi penerus
dari kehancuran.(*)