BAHAYA NARKOBA DARI PERSPEKTIF ISLAM: ANCAMAN NYATA BAGI AGAMA, JIWA, DAN GENERASI

09 Oct 2026  |  225 views
BAHAYA NARKOBA DARI PERSPEKTIF ISLAM: ANCAMAN NYATA BAGI AGAMA, JIWA, DAN GENERASI

*Oleh: Ust. Lukman Syarif Ahmad, MA

 

Islam Melindungi Hak Dasar Kehidupan Manusia


Dalam khazanah hukum Islam (syariat), segala aturan yang diturunkan oleh Allah Ta’ala senantiasa berorientasi pada kemaslahatan hamba. Islam datang membawa misi luhur untuk memelihara lima prinsip pokok kebutuhan hidup (Adh-Dharuriyyat Al-Khamsah), yaitu Agama (Hifzh ad-Din), Jiwa (Hifzh an-Nafs), Akal (Hifzh al-'Aql), Keturunan (Hifzh an-Nasl), dan Harta (Hifzh al-Mal). Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) beserta zat adiktif perusak lainnya merupakan ancaman langsung yang menghancurkan kelima pilar fundamental tersebut secara bersamaan. Oleh karena itu, para ulama di seluruh penjuru dunia telah mencapai kata sepakat (ijma') bahwa memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, hingga mengonsumsi narkoba adalah perbuatan haram mutlak dan tergolong sebagai dosa besar (kaba'ir).

 

Landasan Hukum dari Al-Qur'an Al-Karim


Secara tekstual, kata "Narkoba" memang tidak termaktub dalam mushaf Al-Qur'an karena istilah tersebut baru muncul pada era modern. Namun, ketetapan hukumnya sangat jelas berdasarkan 'illat (alasan penetapan hukum), kaidah ushul fikih, serta tujuan umum syariat (maqashid asy-syari'ah). Diantara landasan hukum tentang larangan mengkonsumsi Narkoba ini adalah 1) Larangan Menjerumuskan Diri ke dalam Kebinasaan: Allah Ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195). Narkoba secara nyata merusak sistem saraf, organ biologis, stabilitas mental, dan spiritualitas penggunanya hingga berujung pada kebinasaan fatal. 2) Larangan Membunuh Jiwa Sendiri: Allah Ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29). Ketergantungan dan overdosis zat terlarang merupakan bentuk bunuh diri secara perlahan (al-qatl at-tadrijiy). 3) Pengharaman Segala Hal yang Buruk dan Menjijikkan (Al-Khabaits): Allah Ta’ala menggambarkan misi kenabian Rasulullah Saw: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157). Narkoba dipastikan masuk ke dalam kelompok al-khabaits yang paling merusak martabat fisik dan moral manusia.


Sedangkan analogis (Qiyas) terhadap Keumuman Pengharaman Khamr adalah Allah Ta’ala berfirman: "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90). 'Illat utama pengharaman khamr adalah hilangnya akal budi dan timbulnya permusuhan. Dampak destruktif narkoba pada akal terbukti jauh lebih mengerikan dibandingkan minuman beralkohol konvensional.

 

Dalil Sharih dari Sunnah Nabawiyah


Rasulullah Saw telah meletakkan kaidah komprehensif yang melarang segala zat yang mengaburkan akal dan merusak fungsi tubuh. Diantara dalil-dalil sharih tentang larangan Narkoba ini adalah 1) Larangan Zat yang Memabukkan (Muskir) dan Melemahkan (Muftir): Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah Saw melarang dari setiap yang memabukkan dan yang melemahkan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa al-muftir adalah zat yang memicu kelesuan fisik ekstrem, mati rasa, dan kelumpuhan daya pikir karakteristik identik dari obat bius dan zat psikoaktif terlarang. 2) Kriteria Hakiki dari Khamr: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Saw menegaskan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim). Secara syar'i, definisi khamr tidak terbatas pada cairan fermentasi, melainkan mencakup segala sesuatu yang mengaburkan, menutupi, atau meracuni akal, baik dikonsumsi dengan cara ditelan, dihirup, maupun disuntikkan. 3) Pengharaman pada Kadar Sedikit Maupun Banyak: Rasulullah ? bersabda: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud). Prinsip ini menggugurkan alasan coba-coba atau penggunaan dosis kecil untuk rekreasi.

 

Pemahaman Sahabat dan Ijma' Para Ulama Mazhab


Konsep zat penutup akal telah dipahami secara tegas sejak generasi sahabat Nabi Saw. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menegaskan dalam khutbahnya: "...dan khamr adalah apa saja yang menutupi akal." (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama dari empat mazhab fikih (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) secara mutlak menyepakati keharaman segala jenis narkotika seperti ganja (hasyisy), opium, dan racun pembius lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Menegaskan bahwa ganja dan zat sejenisnya haram hukumnya, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, karena menimbulkan kerusakan agama dan duniawi yang tak terhingga. Dan selanjutnya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (Mazhab Syafi'i): Menukilkan adanya konsensus (ijma') dari seluruh empat mazhab besar Islam mengenai keharaman ganja dan opium karena statusnya sebagai muskir dan muftir. Sedangkan Imam Al-Qarafi (Mazhab Maliki): Menegaskan kaidah ushul: "Segala sesuatu yang menghilangkan atau merusak fungsi akal, maka hukumnya haram secara syar'i tanpa ada perselisihan."

 

Kesimpulan


Syariat Islam secara tegas memposisikan narkoba sebagai musuh peradaban. Menjauhi narkoba bukan hanya sekadar patuh terhadap hukum positif negara, melainkan kewajiban agama yang mengikat setiap Muslim guna menjaga kesucian akal, kemurnian jiwa, serta keselamatan generasi penerus dari kehancuran.(*)

 


Bagikan:
Facebook WhatsApp X