*Oleh: Agustri, S.H.I.,M.E.Sy
Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Allah SWT (Abdul Manan, 2006). Dalam suatu perkawinan semua orang
menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai
dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU Nomor1 tahun 1974. Akan
tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut,
hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun
cerai atas putusan hakim. Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan
di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan
Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Dalam aturan hukum perdata di
Indonesia, terjadinya talaq atau perceraian
harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun
1974 dan pasal 19 PP Nomor 9 tahun 1975, Pasal 39 UUP yang menyebutkan: a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak. b. Untuk melakukan perceraian harus ada
cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun
sebagai suami-isteri. c. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.
Dalam menjatuhkan ceraipun juga harus
ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar cerai yang dijatuhkan
sah. Adapun rukun cerai antara lain, yaitu suami,
isteri, sighat talaq, dan ada unsur kesengajaan. Suami dapat menjatuhkan talaq
dengan sighat yang sar’ih maupun kinayah. Apabila suami menjatuhkan cerai
dengan sighat sar’ih maka perceraian akan jatuh walaupun tanpa disertai niat,
sedikit berbeda dengan penjatuhan cerai dengan kinayah yang diperlukan niat
agar talaq bisa jatuh (Ghozali, 2012). Perceraian antara suami dan isteri
merupakan malapetaka yang harusnya dihindari. Perceraian hanya dibenarkan
penggunaannya dalam keadaan darurat sehingga tidak menimbulkan mudharat yang
lebih besar.
Banyak penyebab runtuhnya hubungan
rumah tangga dikarenakan faktor ekonomi, sosial, budaya, dan gaya hidup dan
lain sebagainya termasuk persoalan perselingkuhan. Namun terlepas dari itu
semua, persoalan talaq atau perceraian ini tentunya harus tidak lepas dengan
ketentuan hukum yang mengaturnya. Kemudharatan yang ditimbulkan oleh persoalan
talaq atau perceraian tentu juga harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai
karena persoalan sakit hati, dan isu hoax yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan, kemudian suami begitu mudah mengeluarkan kata talaq kepada istrinya
melalui media sosial. Negara mempunya tanggung jawab terhadap persoalan ini.
Oleh sebab itu, melalui produk-produk hukum yang legal negara dituntut untuk
dapat menyelesaikan persoalan-persoalan talaq tersebut, termasuk keabsahan
hukum menjatuhkan talaq yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.
Pengertian Talaq
Talaq berasal dari bahasa Arab yaitu
kata Ithlaaq yang artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan
berakhirnya hubungan perkawinan. Sedangkan Abdur Rahman Al-Jiziri
mengartikan talaq sebagai menghilangkan ikatan perkawinan atau
melonggarkan ikatannya dengan menggunakan lafaz tertentu, yaitu menghilangkan
perkawinan dengan menanggalkan ikatan perkawinan, sehingga isteri tidak halal
lagi bagi suaminya. Sayyid Sabiq mendefinikan talaq dengan upaya untuk
melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan perkawinan itu
sendiri.
Pengertian talaq atau perceraian
menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu (Achmad, 2000). Hal ini sesuai
dengan pengertian talaq atau perceraian sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Perkawinan pada pasal 38 yang
berbunyi: “Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian,
c. Keputusan Pengadilan”. Dalam pasal 39 yang berbunyi: “(1)
perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. (3) Tata cara
perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundangan
tersendiri.
Berdasarkan beberapa definisi yang
dikemukakan di atas, maka dapatlah penulis simpulkan bahwa talaq atau
perceraian adalah memutuskan ikatan atau hubungan yang terbentuk karena adanya
aqad perkawinan antara seorang laki-laki (suami) dan seorang perempuan (istri)
yang dijatuhkan oleh suami dengan kata talaq atau kata lainnya yang bermakna
talaq sehingga mengakibatkan berakhirlah hak dan kewajiban suami istri tersebut
yang terhubung dalam ikatan suami istri.
Bentuk-Bentuk Talaq
Dalam konsep hukum
Islam talaq atau perceraian dibagi oleh para ulama dalam
bebarapa macam sesuai dengan kondisi alasan dan permasalahannya, yaitu:
1)
Talaq
Perkara Fasakh
Talaq Perkara fasakh adalah suatu perkara perceraian yang diputus oleh hakim atas
gugatandari pihak istri, yang mana alasan utamanya adalah bukan karena
percekcokan antara suami-istri tersebut, namun terjadi karena suatu hambatan,
kendala tertentu yang mengakibatkan tujuan perkawinan tidak terwujud, misalnya
saja dikarenakan walaupun perkawinan sudah cukup lama, tetapi belum juga
mendapat keturunan, mungkin karena kesalahan salah satu pihak mandul. Alasan
perceraian itu mungkin juga karena salah satu pihak menjadi gila, impoten dan
semacamnya atau karena salah satu pihak dihukum untuk waktu yang lama.
2) Talaq Perkara Taqlik Talaq
Perceraian perkara taqlik talaq merupakan perceraian berupa lazim juga
disebut sebagai talaq yang digantungkan. Permohonan perkara ini atas kehandak pihak istri dengan memohon agar Pengadilan Agama menetapkan syarat talaq yang
digantungkan sudah terpenuhi, yaitu suami telah melanggar janji-janji yang
diucapkan sesaat setelah ijab-kabul pernikahan. Dalam perkara ini, apabila
salah satu dari janji tersebut dilanggar maka syarat taqlik talaq yang
digantungkan dianggap telah terpenuhi, sehingga istri dapat memohonkan putusan
perceraian pada pengadilan. Talaq ini lazim dikenal sebagai Taklik Talaq.
3) Talaq Perkara Syiqaq
Talaq Perkara Syiqaq adalah talaq (perceraian) yang
terjadi akibat adanya persengketaan antara
suami dan istri sebagaimana yang disebut dalam al-Qur’an Surat An-Nisa’
ayat 35, yaitu:
“Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Di Negara Indonesia ini kelanjutan maksud hakam-hakam tersebut telah
terbentuk lembaga resmi yaitu para hakim yang ada di Pengadilan Agama, yang
mereka juga dapat berperan sebagai mediator dalam tahapan proses perceraian di
Pengadilan Agama. Dan bahkan saat ini tugas mediasi tersebut dapat diberikan
kepada pihak mediator eksternal yang sudah memiliki legalitas, dan ditunjuk
oleh pihak Pengadilan Agama setempat. Dalam perkara syiqaq tersebut, apabila
upaya perdamaian itu berhasil dilakukan oleh hakim
Pengadilan Agama, atau pihak yang ditunjuk, maka akan dibuat akta perdamaian dengan
konsekwensi apabila diantara kedua suami-istri itu timbul lagi
percekcokan dengan alasan yang sama, maka
akan perkara talaqnya akan ditolak atau tidak boleh lagi diajukan ke Pengadilan
Agama.
4) Talaq Perkara Li’an
Talaq Perkara Li’an adalah talaq atau perceraian berdasarkan gugatan dari suami
dengan alasan atau tuduhan istri melakukan perzinahan, tanpa saksi maupun bukti
yang cukup disebut perkara perceraian karena li’an. Proses pemeriksaan perkara itu dari suami-istri, dilakukan
dengan kewajiban masing-masing mengucapkan sumpah sebanyak 5 kali. Pelaksanaan
sumpah itu, dengan mendahulukan pihak yang menuduh mengucapkan sumpah atas nama
Allah sebanyak 4 kali dengan pernyataan bahwa istrinya telah melakukan zina. Dan
pada sumpah yang kelima, suami mengucapkan sumpah apabila tidak benar, apa yang
saya tuduhkan akan menerima segala kutuk dan laknat Allah.
Sebaliknya
pihak istri wajib mengucapkan sumpahnya atas nama Allah sebanyak 4 kali sebagai
bantahan terhadap tuduhan suaminya. Pada sumpah kelima ia mengatakan akan
menerima segala kutuk dan laknat Allah, bila ia benar telah melakukan zina yang
dituduhkan oleh suaminya. Proses perkara demikian disebut Perkara li’an. Dalam perkara ini Pengadilan Agama berwenang
memeriksa perkara li’an, karena dalam
pemeriksaan di Pengadilan Agama tersebut tidak sampai pada penilaian benar
tidaknya apa yang dituduhkan. Dengan kata lain tidak memeriksa unsur pidana
materiilnya.
5) Talaq Perkara khuluk
Talaq perkara khuluk adalah perceraian yang
didasarkan pada gugatan pihak istri. Apabila Hakim mengabulkannya, maka istri
sebagai penggugat berkewajiban untuk membayar iwadl. Talaq perkara khuluk hanya boleh dilakukan pada dua keadaan yakni pertama, jika dikhawatirkan salah
satu dari keduanya tidak melaksanakan ajaran-ajaran Allah yakni sesuatu yang
difardhukan oleh Allah dalam pernikahan. Kedua,
jika sumpah untuk talaq tiga kali atas satu permasalahan yang wajib baginya
maka boleh mengabulkan khuluk wanita tersebut. (Abdurrahman, 1992)
Talaq
Dalam Hukum Islam
Para ulama sepakat membolehkan talaq. Hubungan
yang terbina dalam sebuah rumah tangga, bisa saja mengalami keretakan yang dapat
mengakibatkan rumitnya keadaan sehingga pernikahan mereka berada dalam keadaan
kritis, terancam perpecahan, serta pertengkaran yang tidak membawa keuntungan
sama sekali. Dan pada saat itu, dituntut adanya jalan untuk menghindari dan
menghilangkan berbagai hal negatif tersebut dengan cara talaq.
Dalam hukum Islam, hukum asal dari talaq
adalah makruh, berdasarkan
kemaslahatan dan kemudharatan. Menurut pendapat yang paling shahih sebagaimana
yang dikemukakan oleh madzhab Hanafi dan Hambali, bahwa talaq itu hukumnya
dilarang (makruh), kecuali dalam
keadaan darurat. Berikut adalah hukum talaq dalam Islam, yaitu:
1)
Talaq
hukumnya makruh, jika tidak ada yang alasan
atau hal-hal yang mengharuskan terjadinya talaq. Karena jika talaq terjadi
akibat tidak ada permasalahan, maka hal ini dianggap kufur terhadap nikmat
Allah.
2)
Mubah jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu
pihak baik suami ataupun istri.
3)
Sunnah jika dilakukan terhadap seorang istri
yang telah berbuat dzalim kepada hak-hak Allah SWT yang harus diembannya
seperti shalat dan kewajiban yang lainnya, dimana berbagai cara telah ditempuh
sang suami untuk menyadarkannya namun sang istri tidak menghendaki perubahan
itu.
4)
Wajib jika talaq tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik
yang terjadi antara suami dan istri. Jika masing-masing melihat bahwa talaq
adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah.
5)
Haram jika talaq yang dilakukan bukan karena adanya tuntunan yang
dapat dibenarkan. Karena hal itu akan membawa mudharat bagi sang suami dan juga
istrinya serta tidak memberikan kebaikan pada keduanya.
Kompilasi
Hukum Islam
Dalam
pengertian hukum kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau buku
kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum
atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang berbeda
dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan
sebuah buku hukum. Kompilasi Hukum Indonesia
(KHI) yang ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana
pengertian kompilasi dan Kompilasi Hukum Islam. Dari sejarah penyusunannya juga
tidak tampak munculnya pemikiran yang kontroversial mengenai apa yang
dimaksudkan dengan kompilasi itu. Dengan demikian, penyusun kompilasi tidak secara
tegas menganut satu faham mengenai apa yang dibuatnya tersebut namun kenyataan
ini kelihatannya tidak mengundang reaksi dari pihak manapun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkuman dari berbagai pendapat
hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang
biasa dipergunakan sebagai referensi pada
Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam
satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi. Materi atau
bahan-bahan hukum dimaksud telah diolah melalui proses dan metode tertentu kemudian dirumuskan dalam bentuk
yang serupa dengan peraturan perundang-undangan (yaitu dalam pasal-pasal
tertentu). Bahan ini kemudian ditetapkan berlakunya melalui sebuah Keputusan
Presiden yaitu untuk selanjutnya dapat
digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili,
dan memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya sebagai pedoman.
Dalam tata hukum nasional, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihadapkan pada dua
pandangan, yaitu pertama, sebagai
hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum
berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan peraturan
perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dikategorikan sebagai
hukum tertulis. Sumber yang ditunjukkan di atas menunjukkan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi law dengan potensi political power. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu
produk political power yang
mengalirkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam jajaran law.
Legalitas
Penjatuhan Talaq Di Luar Persidangan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi
Hukum Islam
Perceraian dan penjatuhan talaq menurut
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif merupakan
tindakan hukum yang dilakukan oleh suami atau istri untuk memutuskan ikatan
perkawinan di antara pasangan suami istri. Hal ini juga dipertegas dalam pasal
yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara umum dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur mengenai pengertian talaq (perceraian), akan tetapi hal-hal
mengenai perceraian telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat
diketahui bahwa prosedur bercerai tidak mudah, karena harus memiliki
alasan-alasan yang kuat dan alasan-alasan tersebut harus benar-benar menurut
hukum (Abdurrahman, 2015). Hal ini ditegaskan dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
isinya sebagai berikut:
"Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang tersebut berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub di
atas maka yang dimaksud dengan talaq
(perceraian) dalam perspektif Kompilasi Hukum
Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talaq yang harus dilakukan di depan
persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan
ikrar talaq itu dilakukan di luar persidangan maka talaq tersebut merupakan talaq
liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Penutup
Hukum
Negara Indonesia hanya mengakui talaq yang diucapkan suami di depan Pengadilan
Agama. Adapun talaq yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah
menurut hukum agama. Perceraian yang dilakukan di depan pengadilan lebih
menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam. Sebab sebelum ada keputusan,
terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasan cukup kuat
untuk terjadinya perceraian antara suami isteri, kecuali dimungkinkan
pengadilan bertindak sebagai hakam. Dengan proses pengadilan yang mempersulit
dan memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian di depan sidang
pengadilan dapat juga memperkecil jumlah perceraian.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI) adalah salah satu sumber hukum yang digunakan oleh para hakim
di Pengadilan Agama yang ada di Indonesia untuk memutuskan perkara talaq atau
perceraian. Secara undang-undang pernikahan yang ada di Indonesia dan juga
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas menjelaskan bahwa talaq yang
diucapkan di luar proses sidang pengadilan, termasuk dalam medsos hukumnya adalah tidak sah. Hal ini untuk menjaga kemaslahan
agar aqad talaq atau cerai tersebut tidak sembarangan diucapkan dan kemudian
menjadi alasan untuk menyudahi ikatan pernikahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Gani Abdullah, Pengantar
Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
Gema Insani Press, 1994.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2015.
Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2012.
Leon Yudistira, et all., 2019,
Perceraian di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum
Islam (Studi Perceraian di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor), Jurnal Legal
Reasoning.
Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2001.
Rizaty, Monavia Ayu. "Ada 516.344
Kasus Perceraian di Indonesia pada 2022”. Situs Resmi Data Indonesia. https://dataindonesia.id/ragam/detail/ ada516344-kasus-perceraian-di-indonesia-pada-2022
.
------- Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
-------
Republik Indonesia, 1974. Undang-Undang
RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
Salman, Nasru, Fiqhu al-Thalaq, Beirut:Daru ibnu hazm, 2011.
Soimin, Soedaryono, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar
Grafika, 2002.
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 2002.
------- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.