KEABSAHAN TALAQ DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

04 May 2026  |  184 views
KEABSAHAN TALAQ DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

*Oleh: Agustri, S.H.I.,M.E.Sy


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Allah SWT (Abdul Manan, 2006). Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU Nomor1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim. Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.


Dalam aturan hukum perdata di Indonesia, terjadinya talaq atau perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 19 PP Nomor 9 tahun 1975, Pasal 39 UUP yang menyebutkan: a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. c. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.


Dalam menjatuhkan ceraipun juga harus ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar cerai yang dijatuhkan sah. Adapun rukun cerai antara lain, yaitu suami, isteri, sighat talaq, dan ada unsur kesengajaan. Suami dapat menjatuhkan talaq dengan sighat yang sar’ih maupun kinayah. Apabila suami menjatuhkan cerai dengan sighat sar’ih maka perceraian akan jatuh walaupun tanpa disertai niat, sedikit berbeda dengan penjatuhan cerai dengan kinayah yang diperlukan niat agar talaq bisa jatuh (Ghozali, 2012). Perceraian antara suami dan isteri merupakan malapetaka yang harusnya dihindari. Perceraian hanya dibenarkan penggunaannya dalam keadaan darurat sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar.


Banyak penyebab runtuhnya hubungan rumah tangga dikarenakan faktor ekonomi, sosial, budaya, dan gaya hidup dan lain sebagainya termasuk persoalan perselingkuhan. Namun terlepas dari itu semua, persoalan talaq atau perceraian ini tentunya harus tidak lepas dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Kemudharatan yang ditimbulkan oleh persoalan talaq atau perceraian tentu juga harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai karena persoalan sakit hati, dan isu hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, kemudian suami begitu mudah mengeluarkan kata talaq kepada istrinya melalui media sosial. Negara mempunya tanggung jawab terhadap persoalan ini. Oleh sebab itu, melalui produk-produk hukum yang legal negara dituntut untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan talaq tersebut, termasuk keabsahan hukum menjatuhkan talaq yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.


Pengertian Talaq 


Talaq berasal dari bahasa Arab yaitu kata Ithlaaq yang artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Sedangkan Abdur Rahman Al-Jiziri mengartikan talaq sebagai menghilangkan ikatan perkawinan atau melonggarkan ikatannya dengan menggunakan lafaz tertentu, yaitu menghilangkan perkawinan dengan menanggalkan ikatan perkawinan, sehingga isteri tidak halal lagi bagi suaminya. Sayyid Sabiq mendefinikan talaq dengan upaya untuk melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan perkawinan itu sendiri.


Pengertian talaq atau perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu (Achmad, 2000). Hal ini sesuai dengan pengertian talaq atau perceraian sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Perkawinan pada pasal 38 yang berbunyi: “Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian, c. Keputusan Pengadilan”. Dalam pasal 39 yang berbunyi: “(1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. (3) Tata cara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundangan tersendiri.

Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan di atas, maka dapatlah penulis simpulkan bahwa talaq atau perceraian adalah memutuskan ikatan atau hubungan yang terbentuk karena adanya aqad perkawinan antara seorang laki-laki (suami) dan seorang perempuan (istri) yang dijatuhkan oleh suami dengan kata talaq atau kata lainnya yang bermakna talaq sehingga mengakibatkan berakhirlah hak dan kewajiban suami istri tersebut yang terhubung dalam ikatan suami istri.

Bentuk-Bentuk Talaq

Dalam konsep hukum Islam talaq atau perceraian dibagi oleh para ulama dalam bebarapa macam sesuai dengan kondisi alasan dan permasalahannya, yaitu:

1)   Talaq Perkara Fasakh

Talaq Perkara fasakh adalah suatu perkara perceraian yang diputus oleh hakim atas gugatandari pihak istri, yang mana alasan utamanya adalah bukan karena percekcokan antara suami-istri tersebut, namun terjadi karena suatu hambatan, kendala tertentu yang mengakibatkan tujuan perkawinan tidak terwujud, misalnya saja dikarenakan walaupun perkawinan sudah cukup lama, tetapi belum juga mendapat keturunan, mungkin karena kesalahan salah satu pihak mandul. Alasan perceraian itu mungkin juga karena salah satu pihak menjadi gila, impoten dan semacamnya atau karena salah satu pihak dihukum untuk waktu yang lama.


 2)   Talaq Perkara Taqlik Talaq

Perceraian perkara taqlik talaq merupakan perceraian berupa lazim juga disebut sebagai talaq yang digantungkan. Permohonan perkara ini atas kehandak pihak istri dengan memohon agar Pengadilan Agama menetapkan syarat talaq yang digantungkan sudah terpenuhi, yaitu suami telah melanggar janji-janji yang diucapkan sesaat setelah ijab-kabul pernikahan. Dalam perkara ini, apabila salah satu dari janji tersebut dilanggar maka syarat taqlik talaq yang digantungkan dianggap telah terpenuhi, sehingga istri dapat memohonkan putusan perceraian pada pengadilan. Talaq ini lazim dikenal sebagai Taklik Talaq.

 3)   Talaq Perkara Syiqaq

Talaq Perkara Syiqaq adalah talaq (perceraian) yang terjadi akibat adanya persengketaan antara  suami dan istri sebagaimana yang disebut dalam al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 35, yaitu:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Di Negara Indonesia ini kelanjutan maksud hakam-hakam tersebut telah terbentuk lembaga resmi yaitu para hakim yang ada di Pengadilan Agama, yang mereka juga dapat berperan sebagai mediator dalam tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama. Dan bahkan saat ini tugas mediasi tersebut dapat diberikan kepada pihak mediator eksternal yang sudah memiliki legalitas, dan ditunjuk oleh pihak Pengadilan Agama setempat. Dalam perkara syiqaq tersebut, apabila upaya perdamaian itu berhasil dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama, atau pihak yang ditunjuk, maka akan dibuat akta perdamaian dengan konsekwensi apabila diantara kedua suami-istri itu timbul lagi percekcokan dengan alasan yang sama, maka akan perkara talaqnya akan ditolak atau tidak boleh lagi diajukan ke Pengadilan Agama.

4)   Talaq Perkara Li’an

Talaq Perkara Li’an adalah talaq atau perceraian berdasarkan gugatan dari suami dengan alasan atau tuduhan istri melakukan perzinahan, tanpa saksi maupun bukti yang cukup disebut perkara perceraian karena li’an. Proses pemeriksaan perkara itu dari suami-istri, dilakukan dengan kewajiban masing-masing mengucapkan sumpah sebanyak 5 kali. Pelaksanaan sumpah itu, dengan mendahulukan pihak yang menuduh mengucapkan sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali dengan pernyataan bahwa istrinya telah melakukan zina. Dan pada sumpah yang kelima, suami mengucapkan sumpah apabila tidak benar, apa yang saya tuduhkan akan menerima segala kutuk dan laknat Allah.

Sebaliknya pihak istri wajib mengucapkan sumpahnya atas nama Allah sebanyak 4 kali sebagai bantahan terhadap tuduhan suaminya. Pada sumpah kelima ia mengatakan akan menerima segala kutuk dan laknat Allah, bila ia benar telah melakukan zina yang dituduhkan oleh suaminya. Proses perkara demikian disebut Perkara li’an.  Dalam perkara ini Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara li’an, karena dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama tersebut tidak sampai pada penilaian benar tidaknya apa yang dituduhkan. Dengan kata lain tidak memeriksa unsur pidana materiilnya.

5)   Talaq Perkara khuluk

Talaq perkara khuluk adalah perceraian yang didasarkan pada gugatan pihak istri. Apabila Hakim mengabulkannya, maka istri sebagai penggugat berkewajiban untuk membayar iwadl. Talaq perkara khuluk hanya boleh dilakukan pada dua keadaan yakni pertama, jika dikhawatirkan salah satu dari keduanya tidak melaksanakan ajaran-ajaran Allah yakni sesuatu yang difardhukan oleh Allah dalam pernikahan. Kedua, jika sumpah untuk talaq tiga kali atas satu permasalahan yang wajib baginya maka boleh mengabulkan khuluk wanita tersebut. (Abdurrahman, 1992)

Talaq Dalam Hukum Islam

Para ulama sepakat membolehkan talaq. Hubungan yang terbina dalam sebuah rumah tangga, bisa saja mengalami keretakan yang dapat mengakibatkan rumitnya keadaan sehingga pernikahan mereka berada dalam keadaan kritis, terancam perpecahan, serta pertengkaran yang tidak membawa keuntungan sama sekali. Dan pada saat itu, dituntut adanya jalan untuk menghindari dan menghilangkan berbagai hal negatif tersebut dengan cara talaq.

Dalam hukum Islam, hukum asal dari talaq adalah makruh, berdasarkan kemaslahatan dan kemudharatan. Menurut pendapat yang paling shahih sebagaimana yang dikemukakan oleh madzhab Hanafi dan Hambali, bahwa talaq itu hukumnya dilarang (makruh), kecuali dalam keadaan darurat. Berikut adalah hukum talaq dalam Islam, yaitu:

1)   Talaq hukumnya makruh, jika tidak ada yang alasan atau hal-hal yang mengharuskan terjadinya talaq. Karena jika talaq terjadi akibat tidak ada permasalahan, maka hal ini dianggap kufur terhadap nikmat Allah.

2)   Mubah jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak baik suami ataupun istri.

3)   Sunnah jika dilakukan terhadap seorang istri yang telah berbuat dzalim kepada hak-hak Allah SWT yang harus diembannya seperti shalat dan kewajiban yang lainnya, dimana berbagai cara telah ditempuh sang suami untuk menyadarkannya namun sang istri tidak menghendaki perubahan itu.

4)   Wajib jika talaq tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan istri. Jika masing-masing melihat bahwa talaq adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah.

5)   Haram jika talaq yang dilakukan bukan karena adanya tuntunan yang dapat dibenarkan. Karena hal itu akan membawa mudharat bagi sang suami dan juga istrinya serta tidak memberikan kebaikan pada keduanya.


Kompilasi Hukum Islam

Dalam pengertian hukum kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang berbeda dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan sebuah buku hukum. Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) yang ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan Kompilasi Hukum Islam. Dari sejarah penyusunannya juga tidak tampak munculnya pemikiran yang kontroversial mengenai apa yang dimaksudkan dengan kompilasi itu. Dengan demikian, penyusun kompilasi tidak secara tegas menganut satu faham mengenai apa yang dibuatnya tersebut namun kenyataan ini kelihatannya tidak mengundang reaksi dari pihak manapun.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi. Materi atau bahan-bahan hukum dimaksud telah diolah melalui proses dan metode tertentu kemudian dirumuskan dalam bentuk yang serupa dengan peraturan perundang-undangan (yaitu dalam pasal-pasal tertentu). Bahan ini kemudian ditetapkan berlakunya melalui sebuah Keputusan Presiden yaitu untuk selanjutnya dapat digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya sebagai pedoman.

Dalam tata hukum nasional, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihadapkan pada dua pandangan, yaitu pertama, sebagai hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan peraturan perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis. Sumber yang ditunjukkan di atas menunjukkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi law dengan potensi political power. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk political power yang mengalirkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam jajaran law.

Legalitas Penjatuhan Talaq Di Luar Persidangan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Perceraian dan penjatuhan talaq menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh suami atau istri untuk memutuskan ikatan perkawinan di antara pasangan suami istri. Hal ini juga dipertegas dalam pasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara umum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur mengenai pengertian talaq (perceraian), akan tetapi hal-hal mengenai perceraian telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur bercerai tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan alasan-alasan tersebut harus benar-benar menurut hukum (Abdurrahman, 2015). Hal ini ditegaskan dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut:

"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub di atas maka yang dimaksud dengan talaq (perceraian) dalam perspektif  Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talaq yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan ikrar talaq itu dilakukan di luar persidangan maka talaq tersebut merupakan talaq liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penutup

Hukum Negara Indonesia hanya mengakui talaq yang diucapkan suami di depan Pengadilan Agama. Adapun talaq yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama. Perceraian yang dilakukan di depan pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam. Sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasan cukup kuat untuk terjadinya perceraian antara suami isteri, kecuali dimungkinkan pengadilan bertindak sebagai hakam. Dengan proses pengadilan yang mempersulit dan memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian di depan sidang pengadilan dapat juga memperkecil jumlah perceraian.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah salah satu sumber hukum yang digunakan oleh para hakim di Pengadilan Agama yang ada di Indonesia untuk memutuskan perkara talaq atau perceraian. Secara undang-undang pernikahan yang ada di Indonesia dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas menjelaskan bahwa talaq yang diucapkan di luar proses sidang pengadilan, termasuk dalam medsos hukumnya adalah tidak sah. Hal ini untuk menjaga kemaslahan agar aqad talaq atau cerai tersebut tidak sembarangan diucapkan dan kemudian menjadi alasan untuk menyudahi ikatan pernikahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madhahib Al-Arba’ah, Kairo: Dar Fikr,t.t), Juz IV.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2015.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Leon Yudistira, et all., 2019, Perceraian di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Perceraian di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor), Jurnal Legal Reasoning.

Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Rizaty, Monavia Ayu. "Ada 516.344 Kasus Perceraian di Indonesia pada 2022”. Situs Resmi Data Indonesia. https://dataindonesia.id/ragam/detail/ ada516344-kasus-perceraian-di-indonesia-pada-2022 .

------- Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.

------- Republik Indonesia, 1974. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Salman, Nasru, Fiqhu al-Thalaq, Beirut:Daru ibnu hazm, 2011.

Soimin, Soedaryono, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Syeikh Hassan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 2002.

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Depok: Rajawali Pers, 2022.

------- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Bagikan:
Facebook WhatsApp X